- Pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah berupa kas dan setara kas;
- Pelaksanaan pengendalian penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- Penyusunan petunjuk teknis penerimaan dan pengeluaran kas
- Pembinaan penatausahaan administrasi penerimaan dan pengeluaran kas;
- Pelaksanaan penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah berupa surat berharga;
- Pelaksanaan penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Pengesahan Belanja (SP2B);
- Fasilitasi penempatan uang daerah dan penatausahaan investasi daerah;
- Fasilitasi proses pengajuan pencairan dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan sumber dana lainnya;
- Melaksanakan penjagaan likuiditas kas daerah;
- Pelaksanaan pelaporan kondisi rill kas umum daerah secara berkala;
- penyusunan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.