- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian kas dan penyediaan dana;
- Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan kas daerah dengan pihak perbankan, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan lembaga keuangan lainnya;
- Melaksanakan penerbitan SPD;
- Melaksanakan pengendalian ketersediaan dana dalam pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengolah/menatausahakan investasi daerah;
- Melakukan pengelolaan piutang yang bersumber dari Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
- Melakukan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan dana transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.