- Merencanakan operasional kesekretariatan BPKAD;
- Menyelenggarakan penyusunan program dan kegiatan BPKAD berdasarkan kebutuhan sub unit kerja dilingkungan BPKAD;
- Menyelenggarakan penatausahaan keuangan BPKAD;
- Menyelenggarakan administrasi dan pembinaan kepegawaian serta administrasi umum dilingkungan BPKAD
- Menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang milik daerah BPKAD;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan dan kinerja BPKAD;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian BPKAD;
- Mengkoordinasikan dengan OPD/unit kerja lainnya untuk membantu Kepala BPKAD dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- penyusunan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala BPKAD.