- Menganalisis rencana kebutuhan kepegawaian dan rumah tangga BPKAD;
- Mengolah/mengatur tata usaha kearsipan dan protokoler dilingkungan BPKAD;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan tata laksana pembinaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur BPKAD;
- Mengolah/mengatur tata laksana pelayanan administrasi kepegawaian dan umum;
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai;
- Menyiapkan bahan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
- Menyusun indikator penilaian kinerja pegawai;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.