Bidang Akuntansi

  1. Pelaksanaan akuntansi daerah dan pembinaan akuntansi OPD;
  2. Penyusunan/perancangan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan prosedur akuntansi;
  3. Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan rekening koran;
  4. Penyusunan laporan berkala dan menyajikan informasi keuangan daerah;
  5. Fasilitasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  6. penyusunan laporan kinerja; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.