Bidang Aset Daerah

  1. Pelaksanaan analisa kebutuhan, manajemen dan penatausahaan aset daerah;
  2. Penyusunan pedoman pengelolaan aset/Barang Milik Daerah
  3. Pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah;
  4. Melaksanakan pengelolaan aset daerah;
  5. Pelaksanaan revaluasi (penilaian kembali) dan atau appraisal Barang Milik Daerah;
  6. Mengembangkan manajemen inventarisasi aset daerah;
  7. penyusunan laporan kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.