Sub Bid Pengendalian Kas dan Penyediaan Dana

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian kas dan penyediaan dana;
  2. Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan kas daerah dengan pihak perbankan, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan lembaga keuangan lainnya;
  3. Melaksanakan penerbitan SPD;
  4. Melaksanakan pengendalian ketersediaan dana dalam pelaksanaan APBD;
  5. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengolah/menatausahakan investasi daerah;
  6. Melakukan pengelolaan piutang yang bersumber dari Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
  7. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan dana transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  8. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.