Bidang Anggaran

  1. Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan APBD;
  2. Perancangan pedoman penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi APBD;
  5. Penyusunan kebijakan pelaksanaan APBD;
  6. Pelaksanaan paket regulasi pengelolaan keuangan daerah;
  7. Fasilitasi pengesahan DPA OPD, DPPA OPD dan DPAL;
  8. Pelaksanaan pembiayaan daerah
  9. Pembinaan pengelolaan keuangan BUMD dan BLU;
  10. Penyusunan penetapan hibah daerah dan bantuan sosial dalam bentuk uang;
  11. penyusunan laporan kinerja; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.