Sub Bid Pembiayaan Pembinaan BUMD dan BLU

  1. Menganalisis kebijakan teknis pembiayaan, pembinaan BUMD dan BLU;
  2. Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan BUMD dan BLU
  3. Menyusun anggaran penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
  4. Menyiapkan bahan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembentukan dana cadangan;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan pemberian pinjaman daerah;
  7. Menyiapkan bahan kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah;
  8. Menyiapkan bahan kebijakan pemakaian kekayaan daerah yang dipisahkan;
  9. Menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan keuangan BUMD dan BLU;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.