SEKRETARIAT

  1. Merencanakan operasional kesekretariatan BPKAD;
  2. Menyelenggarakan penyusunan program dan kegiatan BPKAD berdasarkan kebutuhan sub unit kerja dilingkungan BPKAD;
  3. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan BPKAD;
  4. Menyelenggarakan administrasi dan pembinaan kepegawaian serta administrasi umum dilingkungan BPKAD
  5. Menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang milik daerah BPKAD;
  6. Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan dan kinerja BPKAD;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian BPKAD;
  8. Mengkoordinasikan dengan OPD/unit kerja lainnya untuk membantu Kepala BPKAD dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  9. penyusunan laporan kinerja; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala BPKAD.