Sub Bid Manajemen Aset dan Analisis Kebutuhan

  1. Menganalisis teknis manajemen dan kebutuhan aset daerah;
  2. Menyiapkan bahan pedoman pengelolaan aset/Barang Milik Daerah;
  3. Melaksanakan pengelolaan aset/BMD;
  4. Menyusun neraca aset daerah;
  5. Menyusun rencana dan daftar kebutuhan barang daerah;
  6. Menyusun standar satuan harga barang dan jasa pemerintah daerah;
  7. Menyusun standar biaya umum pemerintah daerah;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.