Bidang Perbendaharaan

  1. Pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah berupa kas dan setara kas;
  2. Pelaksanaan pengendalian penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  3. Penyusunan petunjuk teknis penerimaan dan pengeluaran kas
  4. Pembinaan penatausahaan administrasi penerimaan dan pengeluaran kas;
  5. Pelaksanaan penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah berupa surat berharga;
  6. Pelaksanaan penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Pengesahan Belanja (SP2B);
  7. Fasilitasi penempatan uang daerah dan penatausahaan investasi daerah;
  8. Fasilitasi proses pengajuan pencairan dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan sumber dana lainnya;
  9. Melaksanakan penjagaan likuiditas kas daerah;
  10. Pelaksanaan pelaporan kondisi rill kas umum daerah secara berkala;
  11. penyusunan laporan kinerja; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.