Sub Bag Kepegawaian dan Umum

  1. Menganalisis rencana kebutuhan kepegawaian dan rumah tangga BPKAD;
  2. Mengolah/mengatur tata usaha kearsipan dan protokoler dilingkungan BPKAD;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan tata laksana pembinaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur BPKAD;
  4. Mengolah/mengatur tata laksana pelayanan administrasi kepegawaian dan umum;
  5. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
  7. Menyusun indikator penilaian kinerja pegawai;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.