Sub Bid Pengamanan dan Penghapusan Aset

  1. Menganalisis teknis pengamanan dan penghapusan aset/BMD;
  2. Menyusun pedoman pengamanan aset/BMD;
  3. Menyusun pedoman penghapusan aset/BMD;
  4. Melaksanakan kebijakan pengamanan dan penghapusan BMD;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.